JAKARTA, INDONESIA, Berita Manycome.com - Rapat paripurna DPR RI, Sabtu dinihari (31/3), di Jakarta, akhirnya menyepakati penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, paling tidak selama enam bulan ke depan.
Hal ini diputuskan melalui voting yang alot. Dalam tayangan Metro TV, DPR akhirnya menyepakati penambahan ayat 6a dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-undang APBN 2012, yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM.
Dalam pasal tersebut, pemerintah dimungkinkan untuk menaikkan atau menurunkan harga bahan bakar minyak bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan hingga lebih dari 15 persen, dari asumsi APBN-P 2012, sebesar 105 dolar AS per barel.
Artinya, pemerintah tak bisa menaikkan harga bahan bakar saat ini, karena rata-rata harga minyak mentah Indonesia dalam enam bulan terakhir belum mencapai 120,75 dolar per barel. Opsi kedua ini disetujui oleh 356 anggota. Sedangkan opsi pertama (tak mau menambah ayat 6a) hanya dipilih oleh 82 anggota.
Sebanyak 82 anggota menyepakati memilih opsi pertama yaitu hanya mempertahankan pasal 7 ayat 6 UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang isinya menolak penaikan harga BBM. Sedangkan sisanya sebanyak 356 anggota memilih opsi kedua yaitu menambah pasal 7 ayat 6A yang mengatur besaran persentase peningkatan harga Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 15% selama enam bulan.
Artinya penaikan BBM pada 1 April ditunda, sebab saat ini persentase penaikan harga ICP hanya sebesar 10 persen. Harga rata-rata ICP selama enam bulan terakhir sebesar US$ 116, sedangkan asumsi harga ICP dalam APBNP sebesar US$105. Sementara itu sebanyak 93 anggota DPR dari PDIP dan Hanura menyatakan walkout tidak mengikuti sidang paripurna karena menilai sidang paripurna melanggar tata tertib DPR.